Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia. Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum. 
10:13
10 Januari 2024

Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia.

Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum.

Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Mulanya Isnur mengungkapkan bahwa kasasi tersebut semakin membuktikan bahwa jaksa dalam melakukan penuntutan ini bukan berdasarkan asas kepentingan umum. 

"Tapi untuk semata-mata mengikuti kepentingan personal dari Luhut Binsar Pandjaitan," kata Isnur kepada Tribunnews.com Selasa (9/1/2024) malam.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa putusan bebas itu tidak bisa dikasasi.

Isnur kemudian menyinggung keputusan  jaksa melakukan kasasi setelah tidak lama Luhut menyatakan atau mengharapkan banding atau kasasi.

"Di ruang sidang jaksa menyatakan pikir-pikir. Tapi tidak lama setelah kemudian terima rilis dari Pak luhut barulah menyatakan kasasi," jelasnya.

Atas hal itu, Isnur menilai waktu untuk menyatakan kasasi itu sangat singkat. 

"Siangnya pikir-pikir, sore langsung kasasi. Jadi ini apakah karena desakan Luhut untuk segera kasasi. Bukan karena pertimbangan yang mendalam," sambungnya.

Isnur menegaskan kasasi itu tidak sah karena tidak ada alasan yang layak. 

"Jadi sudah selayaknya Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #tidak #punya #alasan #layak #kuasa #hukum #minta #tolak #kasasi #atas #vonis #bebas #haris #azhar #fatia

KOMENTAR