Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:02
12 Juni 2025

Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun

Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun) dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyebut, uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang harus dibayar Hendry Lie selain vonis 14 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019,” ujar Hakim Tony, Kamis (12/6/2025).

Hendry harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka jaksa akan merampas harta bendanya dan melelangnya untuk negara guna menutup biaya pengganti.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

Sementara itu, pada pidana pokoknya, Hendry divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Hendry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,056 triliun subsidair 10 tahun kurungan.

Tag:  #selain #divonis #tahun #pendiri #sriwijaya #juga #dihukum #bayar #triliun

KOMENTAR