Anggota DPR Kritik Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Jangan Picu Permukiman Kumuh
Ilustrasi rumah subsidi 18 meter sesuai dengan usulan aturan baru rumah subsidi diperkecil dari Kementerian PKP.(Infinity Realty)
14:38
12 Juni 2025

Anggota DPR Kritik Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Jangan Picu Permukiman Kumuh

- Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri mengkritik usulan pemerintah yang memperkecil luas rumah subsidi.

Menurut dia, hal itu justru memicu pemukiman kumuh, bukan hunian layak.

Usulan itu digaungkan oleh Kementerian PKP yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Lewat usulan tersebut, luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.

Ukuran itu mengecil dari ketentuan sebelumnya, yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

"Jika pengurangan ukuran rumah subsidi dilakukan tanpa kajian dan pengawasan ketat, ini berpotensi menimbulkan permasalahan sosial baru. Jadi, rumah subsidi haruslah layak, bukannya menjadi pemicu timbulnya pemukiman kumuh," kata Irine, dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Ia tidak memungkiri, langkah pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi memang perlu dipertimbangkan untuk memperluas jangkauan manfaat.

Namun, Irine mengingatkan, memperluas akses itu tidak boleh mengorbankan kualitas hunian.

Rumah subsidi untuk berpenghasilan rendah juga harus layak huni, didukung oleh tata ruang dan kualitas bangunan.

Belum lagi, perlu dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang mudah.

"Rumah subsidi bukan sekadar soal luasan, tapi juga soal kenyamanan dan kelayakan tinggal. Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuninya," tutur dia.

Irine menekankan, taraf kelayakan hidup warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perumahan.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat rumah subsidi sebagai bangunan semata, melainkan tempat tinggal yang menentukan kualitas hidup jangka panjang bagi penghuninya.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan.

“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian mendalam dan pengawasan ketat, kita khawatir akan menimbulkan risiko kawasan permukiman padat dan kumuh,” ujar dia.

Irine meminta agar pendekatan yang diambil pemerintah harus dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan.

Dalam memaksimalkan program rumah subsidi, ia meminta pemerintah tidak hanya mengejar angka pembangunan semata.

"Pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat adalah investasi jangka panjang yang harus dikelola dengan matang. Jangan sampai semangat memperbanyak rumah justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar," ujar dia.

Sebagai informasi, usulan pengecilan rumah subsidi itu tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan, Hashim tidak dilibatkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, ihwal rencana tersebut.

Sementara itu, Maruarar berargumen bahwa luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu besar sangat sesuai dengan lahan yang semakin terbatas.

Tag:  #anggota #kritik #luas #rumah #subsidi #diperkecil #jangan #picu #permukiman #kumuh

KOMENTAR