1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
10:28
12 Juni 2025

1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong

- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan satu terdakwa dan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, delapan orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi di muka persidangan.

Para saksi dibedakan berdasarkan klaster mereka yang terdiri dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pabrik gula.

"PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN), saksi Charles Sitorus," ujar Harli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).

Perkara Charles saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berkas perkara dan persidangannya dipisahkan dari Tom Lembong.

Sementara, klaster tersangka lainnya adalah Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan.

Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama Duta Sugar International Hendrogiarto W Tiwow, dan Direktur Utama PT Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Meski demikian, Harli tidak mengungkap materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada para saksi.

Sejauh ini, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi, termasuk pimpinan koperasi TNI dan Polri yang menjabat pada 2015-2016.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tag:  #terdakwa #tersangka #akan #jadi #saksi #lembong

KOMENTAR