Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Ilustrasi pelecehan seksual(Shutterstock)
23:24
11 Juni 2025

Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

- Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengecam tindakan anggota polisi yang memerkosa korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Komnas Perempuan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh polisi kepada seorang perempuan korban perkosaan yang melaporkan kasusnya," ujar Yuni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Yuni mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak atas rasa aman dan keadilan.

Semestinya, kata Yuni, hak merasa aman dan adil harus dijamin oleh negara kepada setiap warga negara, terlebih kepada korban yang diduga adalah korban perkosaan.

"Lembaga Kepolisian dan aparatnya yang merupakan penegak hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman," ucapnya.

Dengan begitu, setiap warga bisa melapor dan menggunakan hak mereka untuk mendapat keadilan, bukan justru menjadi tempat di mana kekerasan dan pelanggaran terjadi.

"Peristiwa yang terjadi di Sumba Barat Daya ini menambah rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor mereka, setelah sebelumnya terjadi di Kupang dan Pacitan," tuturnya.

Maka dari itu, KPAI mendorong agar pemerintah dan lembaga layanan setempat dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban. 

Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai hak-hak korban kekerasan seksual.

Di antaranya meliputi hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan serta distigma.

Oleh karenanya, perlu dipastikan layanan korban untuk hak-haknya dapat diakses.

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Tag:  #komnas #perempuan #kecam #tindakan #polisi #perkosa #korban #pemerkosaan

KOMENTAR