Jamdatun Dampingi Nadiem di Pengadaan Chromebook, Kejagung: Ibarat Dokter Kasih Resep
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ()
19:40
11 Juni 2025

Jamdatun Dampingi Nadiem di Pengadaan Chromebook, Kejagung: Ibarat Dokter Kasih Resep

- Kejaksaan Agung mengibaratkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Kemendikbudristek sebagai dokter dan pasien dalam konteks rekomendasi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Jaksa Pengacara Negara ini ibaratkan dokter yang memberikan resep. Ada sakitnya, ada masalahnya, lalu dikonsultasikan, lalu diperiksa data-datanya, didiagnosa, dianalisis, lalu diberi resep obatnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Harli mengatakan, sejak awal, Jamdatun telah memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek agar pengadaan laptop dilakukan untuk yang menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.

Namun, hasil pengadaan justru berkata lain.

Harli menegaskan, Jamdatun tidak bisa memaksakan Kemendikbudristek untuk menjalankan rekomendasi mereka.

Semua pilihan kembali ke tangan Kemendikbudristek selaku pembuat program dan kebijakan.

“Kalau mau baik, ini, ini, ini. Kalau itu (obat) dibeli, dimakan. Atau, tidak dibeli dan tidak dimakan, itu sangat berpulang kepada pemohon,” lanjut Harli.

Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan.

Setiap permintaan atau permohonan pendampingan akan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dari Kejaksaan.

“Ada permohonan maka fungsi Jaksa Pengacara Negara tentu dengan berbagai data yang ada yang diberikan melakukan analisis dikaitkan dengan berbagai regulasi maka diberi saran-saran,” kata Harli.

Harli mengatakan, rincian rekomendasi dan tindakan Kemendikbudristek akan terungkap nanti seiring dengan berlangsungnya penyidikan.

Diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #jamdatun #dampingi #nadiem #pengadaan #chromebook #kejagung #ibarat #dokter #kasih #resep

KOMENTAR