Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati (Laman resmi DPR RI)
10:10
11 Juni 2025

Anggaran Belum Siap, Pendidikan Dasar Gratis Sulit Diterapkan Tahun Ini

- Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyediaan pendidikan dasar gratis untuk negeri maupun swasta sulit diterapkan pemerintah pada 2025.

Sulitnya implementasi putusan MK tersebut tidak terlepas dari persoalan anggaran pendidikan yang dirasa belum cukup dan perlu disesuaikan ulang oleh pemerintah.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ujar Esti, dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).

“Tetapi, ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” sambung dia.

Politikus PDI-P ini berpandangan, putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis sudah sepatutnya disambut dengan baik.

Namun, lanjut Esti, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memastikan implementasi kebijakan tersebut berkualitas dan memenuhi standar mutu pendidikan.

"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” ujar Esti.

“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," ujar dia.

Terlepas dari hal itu, Esti meyakini bahwa pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menyediakan pendidikan dasar gratis sebagaimana putusan MK.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kata Esti, penyediaan pendidikan dasar gratis memerlukan anggaran sebesar Rp 132 triliun.

Besaran anggaran ini sudah mencakup jumlah siswa SD di Tanah Air sebanyak 20 juta jiwa dan SMP sebanyak 10 juta jiwa.

Sementara itu, anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBN pada 2025 ini sebesar Rp 724 triliun.

Adapun anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru sebesar Rp 33,5 triliun.

“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan hukum.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

MK menyatakan, Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”. 

Tag:  #anggaran #belum #siap #pendidikan #dasar #gratis #sulit #diterapkan #tahun

KOMENTAR