



Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka Singgung Pulau Kecil Banyak Dieksploitasi
- Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, Indonesia merupakan gugus pulau dalam mempertahankan wilayah teritorial.
"Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia," kata Rieke kepada wartawan, Selasa (10/6).
Politikus PDIP itu meyakini, Presiden Prabowo yang berlatar belakan prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.
"Saya hanya mengingatkan sumpah jabatan bukan hanya diucapkan Presiden dan DPR, tapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden," ucap Rieke.
Rieke mengingatkan, para pejabat negara tidak sewenang-wenang dalam melakukan usaha pertambangan. Ia mengingatkan, gerakan rakyat terhadap penolakan tambang di Raja Ampat, sesuai dengan konstitusi.
"#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia," tegasnya.
Rieke meyakini, pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan pihak BUMN dan swasta dengan melakukan konservasi pemulihan keseluruhan bekas tambang nikel di Raja Ampat.
"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang," urai Rieke.
Menurutnya, keempat pulau yang kaya sumber daya mineral sedang diincar atas nama peningkatan pendapatan daerah.
"Sungguh menggigil membayangkan kepicikan para pejabat yang jadikan jabatan sebagai fast track mengeruk cuan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rieke meyakini rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.
"Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Tag: #pemerintah #cabut #raja #ampat #rieke #diah #pitaloka #singgung #pulau #kecil #banyak #dieksploitasi