Asosiasi Petani di Sidang Tom Lembong: Sejak Dewan Gula Dibubarkan Jokowi, Kami Tak Dilibatkan Lagi
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen (mengenakan batik) usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:14
10 Juni 2025

Asosiasi Petani di Sidang Tom Lembong: Sejak Dewan Gula Dibubarkan Jokowi, Kami Tak Dilibatkan Lagi

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyebut pihaknya tidak lagi diajak bicara dalam pembahasan pemenuhan stok gula sejak Dewan Gula Indonesia dibubarkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keterangan ini disampaikan Soemitro saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Sejak Dewan Gula dibubarkan kami tidak lagi diajak,” ujar Soemitro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Soemitro mengungkapkan, Dewan Gula Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2003 yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi petani, dan lainnya.

Dalam forum itu, minimal setahun sekali pihak asosiasi petani tebu rakyat diajak membahas angka produksi gula dalam negeri, kebutuhan tahun tersebut, sisa gula tahun lalu, hingga penerbitan persetujuan impor (PI) gula.

“Walaupun belum tentu setahun itu ada rapat sampai dua kali, tapi minimal setidaknya ada satu kali kita diundang,” tutur Soemitro.

Namun, sejak Dewan Gula Indonesia dibubarkan Jokowi, pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam rapat pembahasan pemenuhan stok gula dalam negeri, termasuk saat Tom Lembong menjabat pada 2015-2016.

“Dewan Gula dibubarkan kapan?” tanya jaksa.

“Setelah Pak Presiden kita, Pak Jokowi, dilantik, jadi setelah 20 Oktober 2014, mungkin bulan November atau bulan Desember,” ujar Soemitro.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan Tom Lembong yang mengimpor gula tanpa melalui rakortas.

Tag:  #asosiasi #petani #sidang #lembong #sejak #dewan #gula #dibubarkan #jokowi #kami #dilibatkan #lagi

KOMENTAR