



PT Gag Nikel Anak Usaha Antam Lolos Dari Pencabutan Izin, Walhi Minta Semua Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merespon keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan dari empat perusahaan yang dicabut izinnya itu, sudah melakukan eksploitasi. Sehingga sudah ada lahan hutan yang terbuka akibat penambangan.
Dia menyorot masih ada perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang belum dicabut izinnya. Yaitu PT Gag Nikel (GN) anak usaha dari BUMN Aneka Tambang. "Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut. Serta aktivitas tambang dihentikan permanen," katanya saat dihubungi kemarin (10/6).
Zenzi mengatakan seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat harus dicabut, karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan UU Lingkungan Hidup. Sesuai dengan paparan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memang beroperasi di pulau-pulau kecil. Apalagi Raja Ampat sendiri berupa gugusan pulau-pulau kecil.
Misalnya PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas area tambang 187 hektar lebih. Kemudian PT Anugerah Surya Pratama (ASP) menggali di Pulau Manuran seluas 109 hektar. Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menambang di Pulau Manuran dengan luasan 89 hektar.
Dari foto-foto yang didapat tim KLH di lapangan, usaha tambang dari ketiga perusahaan itu sudah membabat hutan. Terlihat area tambang terbuka begitu saja. Zenzi mengatakan ketika IUP dicabut, maka pemulihan hutan harus dilakukan.
Hutan harus tertutup seperti sebelumnya. "Pemulihan harus dibebankan ke perusahaan," katanya. Dia menegaskan sengkarut perizinan tambang nikel di Raja Ampat harus ditelisik lebih dalam. Kenapa izin sampai bisa keluar, di area konservasi hutan. Kemudian juga penerbitan izin dilakukan oleh Menteri.
Seperti diketahui empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa. Tidak ada nama PT Gag Nikel dalam daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya. Padahal di dalam paparan KLH sebelumnya, PT Gag Nikel ikut dalam pengawasan. Dari foto yang didapat KLH, hutan jadi gundul akibat penambangan PT Gag Nikel cukup luas. (wan)
Tag: #nikel #anak #usaha #antam #lolos #dari #pencabutan #izin #walhi #minta #semua #izin #tambang #raja #ampat #dicabut