



MPR Sebut IUP Raja Ampat Dicabut, Abdul Rachman Thaha Minta Kejaksaan Turun Tangan Basmi Mafia Tambang
–Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan Indonesia tidak main-main dalam menjaga kelestarian lingkungan.
”Ini merupakan sebuah bukti dan komitmen kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak main-main dengan urusan lingkungan hidup,” kata Eddy seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/6).
Wakil Ketua MPR mengapresiasi pemerintah yang sudah menjalankan komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang memperhatikan aspek lingkungan. Terutama untuk lingkungan yang sangat kaya akan aneka ragam makhluk hidupnya.
”Sebagai pimpinan MPR menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang diberikan,” ucap Eddy.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebelumnya, tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025. Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) berasal dari pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. GAG Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk dengan skema izin berupa kontrak karya.
Kementerian ESDM menyatakan, izin untuk Gag Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.
Sementara itu, Abdul Rachman Thaha menyatakan, Presiden Prabowo semestinya tidak mengirim Menteri Bahlil Lahadalia untuk mengatasi masalah Raja Ampat. Masyarakat Raja Ampat bahkan di luar Raja Ampat memprotes pertambangan nikel yang merusak lingkungan.
”Menteri Bahlil ini lagi-lagi coba-coba membodohi masyarakat dan mengakali rakyat dan Presiden Prabowo,” ungkap Abdul Rachman Thaha.
Dia meminta Kejaksaan Agung turun tangan. Toh, Kejaksaan Agung sudah berkomitmen memberantas kegiatan pertambangan ilegal dengan pendekatan hukum yang menyeluruh. Langkah Kejaksaan Agung itu untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.
”Jadi, Presiden Prabowo dapat mempercayakan Kejaksaan Agung untuk mengurai permasalahan di Raja Ampat bahkan mulai dari titik hulu. Yakni, mengecek kemungkinan adanya ketidakwajaran terkait perizinan bagi perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat,” tegas Abdul Rachman Thaha.
Dia menambahkan, perusahaan-perusahaan tambang nikel sudah dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Kejaksaan Agung. Walhi melaporkkan 47 perusahaan tambang diduga telah melakukan korupsi sumber daya alam sekaligus merusak lingkungan.
Kejaksaan Agung diharapkan melakukan investigasi lebih mendalam lagi. Rakyat punya alasan kuat untuk waswas bahwa telah berlangsung kongkalikong jahat dalam rangka menghasilkan produk hukum yang memuat pasal-pasal yang memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan pengampunan pelanggaran.
”Ini adalah state capture corruption. Pemerintahan Prabowo bisa mengandalkan Kejaksaan Agung untuk tuntaskan masalah itu. Bukan hanya Raja Ampat, tapi juga di Sulawesi Tengah, Maluku, Bangka, dan seluruh mafia tambang,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Tag: #sebut #raja #ampat #dicabut #abdul #rachman #thaha #minta #kejaksaan #turun #tangan #basmi #mafia #tambang