Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Ia berkomentar soal desakan penutupan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Bahlil didampingi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam. (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
20:54
9 Juni 2025

Komisi VII Minta Bahlil Tak Pandang Bulu Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Komisi VII DPR meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengungkapkan, terdapat empat perusahaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Namun, Komisi VII mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Bahlil baru menindak PT Gag Nikel yang melakukan penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak, padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran,” ujar Evita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Evita mengingatkan, perlu ketegasan dari pemerintah untuk membenahi persoalan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Terlebih, terdapat aktivitas pertambangan yang ternyata berlangsung di area kawasan konservasi.

Dia mencontohkan Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele yang termasuk pulau kecil, bahkan secara geografis masuk kawasan Geopark Raja Ampat.

Menurut Evita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sudah secara tegas mengatur larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Raja Ampat ini adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan kelestarian laut kita. Jadi, saya minta jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi segelintir perusahaan nikel ini,” tegas Evita.

Politikus PDI-P itu pun turut menyoroti keresahan pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat setempat yang tidak dilibatkan dalam pembahasan pemberian izin tambang.

Seharusnya, kata Evita, Pemda dan masyarakat yang mengetahui situasi serta kondisi di lokasi tetap harus dilibatkan, guna meminimalisir dampak dari aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai peran pemda atas wilayahnya termasuk aspek lingkungan dan sosial dihilangkan. Karena jika tidak dilibatkan, potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan-ketimpangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.

Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

Tag:  #komisi #minta #bahlil #pandang #bulu #tindak #perusahaan #tambang #raja #ampat

KOMENTAR