Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Ilustrasi pertambangan. (DOK. SHUTTERSTOCK/Maksim Safaniuk)
15:02
9 Juni 2025

Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar

- Anggota Komisi XII DPR Muhammad Haris mendesak pemerintah pusat dan daerah mencabut izin perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Khususnya pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan.

"Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal," ujar Haris lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (LH), harus melakukan investigasi terhadap pertambangan nikel yang merusak ekosistem Raja Ampat.

Komisi XII, kata Haris, akan meminta laporan Kementerian Lingkungan Hidup terkait proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

"Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan," ujar Haris.

Di samping itu, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata berbasis masyarakat, serta memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

"Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir," ujar Haris.

Diketahui, terdapat lima perusahaan yang beroperasi di di wilayah perairan Raja Ampat. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada Minggu (8/6/2025), lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut daftar 5 perusahaan tambang yang telah memperoleh izin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah:

PT Gag Nikel

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.

Saat ini, kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mengantongi IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi di lapangan.

PT Nurham

Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Tag:  #pertambangan #raja #ampat #pemerintah #didesak #cabut #izin #perusahaan #yang #melanggar

KOMENTAR