



Kubu Hasto: Kalau Gunakan Hak Hukum dan Konpers Dianggap Perintangan, Negara Hukum Kita Gagal
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar, berpotensi menyesatkan proses hukum.
Hal ini disampaikan Ronny saat rehat sidang lanjutan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny.
Ronny menyoroti salah satu pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.
Menurut Ronny, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.
“Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny.
Politikus PDI-P ini pun menekankan bahwa laporan pihaknya telah diterima dan Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
“Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” ujar dia.
Ronny mengingatkan bahwa penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan kasus juga bisa dianggap sebagai perintangan.
“Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju enggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya,” kata Ronny.
Dalam BAP yang dimaksud Ronny, ada beberapa poin yang disebut Fatahillah sebagai bentuk perintangan penyidikan, antara lain, melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya dengan alasan mengada-ada.
Selain itu, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud bahwa menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus tersebut padahal terlibat.
Tag: #kubu #hasto #kalau #gunakan #hukum #konpers #dianggap #perintangan #negara #hukum #kita #gagal