Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
20:06
4 Juni 2025

Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses pemulangan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, bakal menjadi kasus pemulangan buronan pertama yang dilakukan melalui perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.

"Jadi, belum pernah ada sebelumnya. Ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh presiden dan sekarang ini kami jalankan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Supratman pun menyebut bahwa proses persidangan Tannos yang akan berlangsung di Singapura pada 23–25 Juni 2025, merupakan bagian dari perjanjian ekstradisi serta Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dengan Singapura.

Oleh karena itu, Menkum mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menunggu persidangan dimulai, sebagai bagian dari proses ekstradisi yang sedang berjalan.

Terkait proses persidangan di Singapura, Supratman menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan lebih mengetahui informasi lebih lanjut. sebagai pihak pemohon.

"Karena kan yang bermohon KPK. Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya, apa yang dibutuhkan, hingga kehadiran kita seperti apa di sana," katanya.

Sementara itu, menurut Supratman, Kementerian Hukum RI hanya berperan sebagai otoritas yang melengkapi semua dokumen atas permintaan otoritas Singapura dan mengoordinasikan permohonan ekstradisi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Terkait dokumen, dia menjamin bahwa semua berkas dokumen yang dibutuhkan dan diminta otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos sudah dipenuhi dan lengkap.

"Pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan. Kita tidak boleh berandai-andai terkait permohonan penangguhannya,” ujar Supratman.

Ajukan Ekstradisi

Diketahui, pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah lengkap.

"Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta pada 14 Mei 2025.

KPK juga diketahui sudah melengkapi sejumlah berkas yang diminta otoritas Singapura dan diserahkan melalui Kementerian Hukum.

Namun, Kemenkum menyebut, Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia, dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

"Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi pada 2 Juni 2025.

Widodo mengungkapkan, Indonesia telah meminta Singapura untuk melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujarnya.

Tag:  #paulus #tannos #jadi #buronan #pertama #yang #dipulangkan #pakai #perjanjian #ekstradisi #dengan #singapura

KOMENTAR