Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Asabri, MA: Pengulangan Fakta, Tak Ada Bukti Baru
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Teddy merupakan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:12
4 Juni 2025

Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Asabri, MA: Pengulangan Fakta, Tak Ada Bukti Baru

- Majelis peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) menyebut, alasan permohonan PK Teddy Tjokrosapoetro hanya mengulangi fakta yang sudah diperiksa hakim.

Teddy Tjokro merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

Ia tidak terima dihukum 17 tahun penjara oleh majelis kasasi MA dan mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Alasan peninjauan kembali selebihnya merupakan pengulangan fakta yang telah dinilai dan dipertimbangkan oleh hakim tingkat kasasi dengan tepat,” kata Ketua Majelis PK Hakim Agung, Pim Haryadi dalam salinan putusannya sebagaimana dikutip, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Teddy Tjokro juga tidak menghadirkan bukti baru dalam permohonan PK.

Adapun salah satu syarat mengajukan PK adalah terpidana harus menghadirkan bukti baru (novum) yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terpidana tidak pula mengajukan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan alasan pada perkara a quo,” ujar Hakim Prim.

Penerapan Hukum Sudah Tepat

Majelis kasasi dalam pertimbangannya menyebut, Teddy Tjokro dan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro bersama-sama terdakwa lainnya menempatkan dana PT Asabri ke investasi saham atau reksadana tanpa prosedur yang berlaku.

Tindakan yang dilakukan sejak 2012 hingga 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 22.788.566.452.083.

Hal ini merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Teddy kemudian disebut menerima aliran dana Rp 20.832.107.126 melalui rekening BCA.

Ia dan kakaknya lalu menggunakan uang itu untuk mengakuisisi saham beberapa perusahaan guna menyembunyikan dan menyamarkan dana hasil korupsi.

Ia juga menggunakan uang itu untuk membeli aset tanah dan bangunan menggunakan nominee (identitas orang).

“Dengan menggunakan entitas perusahaan-perusahaan sehingga seolah-olah kepemilikan aset tersebut tidak terlihat sebagai kepemilikan Benny Tjokrosapoetro atau terdakwa Teddy Tjokrosapoetro,” ujar Hakim Prim.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, unsur Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga telah terpenuhi.

Majelis PK menilai, putusan hakim judex facti yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan judex juris yakni majelis kasasi MA sudah tepat.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka cukup alasan untuk menolak alasan peninjauan kembali,” ujar Hakim Prim.

Majelis hakim kemudian menolak permohonan PK Teddy Tjokro dan menyatakan putusan kasasi tetap berlaku.

Dengan demikian, Teddy tetap dihukum 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 20.832.107.126.

Tag:  #tolak #teddy #tjokro #kasus #asabri #pengulangan #fakta #bukti #baru

KOMENTAR