7 Poin yang Membuat PNS Indonesia Makin Sejahtera Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Dery Ridwansah)
13:40
28 Januari 2024

7 Poin yang Membuat PNS Indonesia Makin Sejahtera Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

– Kehadiran UU ASN No 20 Tahun 2023 bikin PNS Indonesia semringah. Betapa tidak, mereka kini memiliki banyak keuntungan selain perihal gaji bulanan.

Berdasarkan UU ASN No 20 2023, terdapat tujuh poin penghargaan pemerintah bagi para PNS Indonesia dalam membangun kehidupan lebih profesional di lingkup masyarakat.

Namun, sebelum membahas tujuh poin yang bakal diperoleh PNS Indonesia secara eksklusif, berikut isi undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

UU ini mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Nah, berikut ini adalah tujuh poin yang menjadi hak bagi para PNS Indonesia berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

  1. Penghasilan
  2. Tunjangan dan Fasilitas
  3. Motivasi
  4. Bantuan Hukum
  5. Pengembangan Diri
  6. Lingkungan Kerja
  7. Jaminan Sosial

Editor: Edi Yulianto

Tag:  #poin #yang #membuat #indonesia #makin #sejahtera #berdasarkan #tahun #2023

KOMENTAR