Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro (kanan mengenakan batik) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:42
3 Juni 2025

Kajari Jakbar Disebut Dapat Jatah Rp 500 Juta di Kasus Korban Investasi Fahrenheit

- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Azam diketahui merupakan jaksa yang mengusut perkara Robot Trading Fahrenheit, yang diduga menilap atau memeras uang pengembalian yang menjadi hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Di dalam dakwaan terungkap bahwa dari Rp 11,7 miliar yang menjadi hak korban, Rp 1,3 miliar di antaranya ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hendri Antoro diduga menerima Rp 500.000.000 yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali (Desember 2023);
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500.000.000 dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos);
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300.000.000 (Desember 2023).

Selain dalam pecahan valas, ada pula uang yang diserahkan Azam dalam pecahan rupiah, baik diserahkan secara langsung maupun via transfer, kepada pihak-pihak berikut:

  • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) ditransfer Rp 450.000.000, via rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan;
  • M Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) ditransfer Rp 300.000.000, via rekening Bank BCA atas nama Baroto;
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar ditransfer sebesar Rp 200.000.000 via rekening Bank BCA atas nama Baroto;
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp 200.000.000;
  • Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp 1,1 miliyar;
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar sebesar Rp 150.000.000 baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025), Hendri, Iwan, Dody, Adib dan Sunarto hadir sebagai saksi. Namun, majelis hakim tidak mendalami soal dugaan aliran dana tersebut.

Saat ditemui setelah persidangan, Kajari Jakbar Hendri Antoro membantah dengan singkat dugaan aliran dana sebagaimana disebutkan jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

“Enggak benar itu,” ujar Hendri.

Tag:  #kajari #jakbar #disebut #dapat #jatah #juta #kasus #korban #investasi #fahrenheit

KOMENTAR