



Kejagung Dahulukan Kurator Sita Aset Sritex untuk Selesaikan Urusan Pailit
Kejaksaan Agung akan mendahului kurator kepailitan untuk menghitung dan menyita aset milik PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) sebelum menyita untuk memenuhi kebutuhan pemulihan keuangan negara akibat korupsi.
“Sekarang kan mungkin kurator tahapannya sudah seperti apa. Apa mereka sedang menunggu pihak-pihak mana yang mengajukan tagihan kredit, misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja. Kita akan mendahulukan hal itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Harli menjelaskan, penegakan hukum di aspek korupsi berjalan beriringan dengan aspek pemenuhan hak para pekerja dan pihak-pihak yang dirugikan dari kepailitan Sritex.
“Sekarang kan prosesnya sudah masa kepailitan, kan? Ya, itu diselesaikan hak-hak pekerjanya. Penegakan hukum korupsi kita ya itu berjalan,” lanjut Harli.
Saat ini, penyidik tengah mendata mana saja aset Sritex yang masuk dalam aset kepailitan atau yang terkait dengan korupsi.
“Ini kan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik, jangan lagi menimbulkan persoalan begitu,” kata Harli lagi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #kejagung #dahulukan #kurator #sita #aset #sritex #untuk #selesaikan #urusan #pailit