Gubernur Kalsel Muhidin Sebut Gugatan LPRI ke MK Terkait PSU Pilkada Banjarbaru Tidak Tepat
Gubernur Kalsel H Muhidin. (Istimewa)
08:16
9 Mei 2025

Gubernur Kalsel Muhidin Sebut Gugatan LPRI ke MK Terkait PSU Pilkada Banjarbaru Tidak Tepat

- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat. Hasil PSU ini sendiri memenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono.

Muhidin mengatakan, dirinya berserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata Muhidin, Jumat (9/5).

Muhidin menegaskan, pihaknya menjunjung netralitas dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru. Oleh karena itu, sangat disesalkan bila ada penggiringan opini terkait kecurangan PSU di Banjarbaru. 

“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhidin menekankan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru, maka Forkompida harus dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI POlri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5).

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU. Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #gubernur #kalsel #muhidin #sebut #gugatan #lpri #terkait #pilkada #banjarbaru #tidak #tepat

KOMENTAR