



Lucky Hakim Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri Senin Pekan Depan
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, sanksi magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan diberlakukan pada Senin (28/4/2025) pekan depan.
"Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," kata Bima, saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima meminta agar Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.
Sanksi magang ini akan dilakukan di hari kerja minimal satu hari dalam seminggu selama tiga bulan.
Sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi terkait pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.
Bima mengatakan, Kemendagri menyimpulkan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika pergi ke luar negeri.
"(Hasil pemeriksaan) yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," kata Bima.
Atas dasar temuan itu, Lucky Hakim disanksi magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola politik pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.
Tag: #lucky #hakim #mulai #jalani #sanksi #magang #kemendagri #senin #pekan #depan