Dewan Pers Bakal Usut Pelanggaran Etik Direktur JAK TV
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
16:02
22 April 2025

Dewan Pers Bakal Usut Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

 Dewan Pers bakal mengusut dugaan pelanggaran etik Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik atas berita-berita yang dimuat atas perintah Tian, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

“Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Dewan Pers juga bakal mengecek dugaan pelanggaran etik atas perilaku Tian dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang profesional.

“Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik.

Sebagai langkah awal, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dianggap Kejagung dibuat atas rekayasa atau permufakatan jahat.

“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik.

Setelah itu Dewan Pers akan meminta keterangan langsung dari para pihak.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik.

Ninik juga memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

“Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.

Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.

Tag:  #dewan #pers #bakal #usut #pelanggaran #etik #direktur

KOMENTAR