OJK Ingin Emiten RI Tetap di MSCI, Segera Rilis Aturan Free Float 15 Persen hingga Exit Policy
- Otoritas Jasa Keuangan “pasang badan” agar saham-saham emiten asal Indonesia tetap bertahan di indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Regulator mengambil sejumlah langkah strategis menyusul keputusan MSCI menangguhkan sementara beberapa perubahan indeks yang melibatkan emiten Tanah Air.
Langkah tersebut mencakup pembenahan dan peningkatan transparansi data free float emiten, penetapan batas minimal free float sebesar 15 persen untuk seluruh emiten, hingga penyiapan exit policy bagi perusahaan publik yang tidak memenuhi ketentuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai kebijakan MSCI tersebut justru menjadi masukan konstruktif bagi penguatan pasar modal Indonesia. Menurutnya, MSCI menunjukkan komitmen untuk memasukkan saham emiten Indonesia ke dalam indeks global, yang mencerminkan pasar modal nasional masih dipandang potensial dan layak berinvestasi oleh investor internasional.
“OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Karena kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global. Yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujar Mahendra saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: IHSG Trading Halt Lagi, Efek Pengumuman Goldman Sach dan UBS?
Sebagai tindak lanjut proposal MSCI, OJK mengawal penyesuaian metodologi perhitungan free float yang telah disiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Penyesuaian itu mencakup pengecualian kepemilikan saham dalam kategori corporate dan others dari perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori investor.
“Menindaklanjuti proposal ataupun penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa dan KSEI yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari oleh MSCI, apakah sesuai dengan yang dibutuhkan mereka,” paparnya.
“Mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float dengan kemudian mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori pemilikan tadi itu,” beber Mahendra.
Saat ini, proses penyesuaian tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh MSCI. Namun, Mahendra memastikan proses tidak akan berhenti pada satu tahap. Jika diperlukan perbaikan lanjutan, regulator akan menyelesaikannya hingga final agar sepenuhnya sesuai dengan standar dan kebutuhan MSCI.
Selain itu, OJK juga memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait keterbukaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk klasifikasi investor serta struktur kepemilikannya.
Penyediaan data tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional untuk meningkatkan kualitas transparansi dan kredibilitas pasar modal.
Baca juga: Bos BEI Bantah Tolak Free Float MSCI: Kami Justru Membantu...
Langkah lainnya ialah rencana penerbitan aturan baru oleh Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal mengenai batas minimal free float sebesar 15 persen. Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi dan pengawasan yang ketat. Emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik. Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” pungkas Mahendra.
Di sisi struktural, OJK juga menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal I/2026. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan bursa ke depan.
Seluruh langkah tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk mengawal langsung reformasi pasar modal nasional. Melalui koordinasi erat dengan pemangku kepentingan, OJK menargetkan penyempurnaan regulasi dan implementasi pasar modal dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan setara dengan standar internasional, sehingga posisi saham Indonesia di indeks global tetap terjaga.
Tag: #ingin #emiten #tetap #msci #segera #rilis #aturan #free #float #persen #hingga #exit #policy