Dewan Pers Tak Akan Cawe-cawe Kejagung Soal Penetapan Tersangka Direktur Jak TV
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui dalam acara ?Seminar Nasional Jurnalisme vs Artificial Intelligence (AI)? di Jakarta, Rabu (11/12/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:54
22 April 2025

Dewan Pers Tak Akan Cawe-cawe Kejagung Soal Penetapan Tersangka Direktur Jak TV

- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan tak akan cawe-cawe dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah, yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Dalam menyikapi penetapan Tian sebagai tersangka, Ninik memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun ia menegaskan bahwa ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

“Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjut dia.

Ninik menambahkan, Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam kasus ini, yakni apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya.

"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menyepakati untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing.

Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum bagi dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan mengkaji dari sisi etika jurnalistik.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” tegas Ninik.

Dini hari tadi, Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Tag:  #dewan #pers #akan #cawe #cawe #kejagung #soal #penetapan #tersangka #direktur

KOMENTAR