



Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalahi prosedur ketika menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka karena membuat berita dengan framing negatif terhadap Kejagung.
Herik menyatakan, Kejagung semestinya lebih dulu meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses hukum karena pihak yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik adalah Dewan Pers.
"Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers," kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
"Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan," imbuh dia.
Herik pun mengingatkan bahwa ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum.
"Kalau Dewan Pers bilang, 'oh ini silakan lanjut proses pidana', maka kepolisian akan melanjutkan," ucap dia.
Herik khawatir penetapan Tian sebagai tersangka berpotensi menimbulkan persepsi bahwa karya jurnalistik bisa dinilai oleh siapa saja, termasuk Kejagung, tanpa perlu mengonfirmasi kepada Dewan Pers.
"Jadi, ini ada sengkarut proses peradilan jadinya. Itu yang kami sangat sesalkan," ujar dia.
Meski demikian, Herik mengatakan, menghormati proses hukum apabila Tian Bahtiar melakukan tindak pidana selain pemberitaan dan konten negatif tersebut.
"Kalau memang ada kasus pidana dan sebagainya, itu kan di luar jangkauan kami di masyarakat, silakan diproses," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.
Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
Tag: #direktur #jadi #tersangka #ijti #karya #jurnalis #wilayahnya #dewan #pers