



KPK Periksa Eks Dirut PT SCC Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Server Fiktif yang Rugikan Negara Rp 280 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Judi Achmadi. Selain Judi Achmadi, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.
Kedua saksi itu diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (22/4).
Tessa menyampaikan, pemeriksaan keduanya digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat. Sebab, keduanya sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma yang diusut Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," ucap Tessa.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan didalami kepada kedua saksi. Hal itu akan disampaikan usai penyidik melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025, yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018, Afrian Jafar.
Kasus itu bermula saat tersangka Robert pada 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu.
Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.
Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019, Bakhtiar Rosyidi (BS) diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. Mereka diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB.
Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampung dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL).
Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI.
Transfer pertama senilai Rp 236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp 236,7 miliar.
Uang ratusan miliar itu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi. Robert kemudian menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali, senilai Rp 21,7 miliar, Rp 380 juta dan Rp 26,9 miliar.
Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp 84 miliar dari DBS dan Rp 204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp 90,5 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP terdapat kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada 2017, sebesar lebih dari Rp 280 miliar.
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #periksa #dirut #terkait #dugaan #korupsi #pengadaan #server #fiktif #yang #rugikan #negara #miliar