



Komisi II dan Baleg Rebutan Bahas RUU Pemilu, Pimpinan DPR Disurati
- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan,pihaknya menyerahkan penentuan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu kepada pimpinan DPR.
Menurut Rifqinizamy, meski secara konvensi Komisi II kerap menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR.
“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” ujar Rifqi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Saat ditanya mengenai sikap Komisi II terkait kemungkinan penarikan RUU Pemilu dari Badan Legislasi (Baleg), Rifqi enggan berspekulasi.
Rifqi mengaku sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk memutuskan hal tersebut.
“Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR," ujar politikus Partai Nasdem ini.
Oleh sebab itu, dia meminta agar penjelasan lebih lanjut soal keputusan pembahas RUU Pemilu ditanyakan kepada pimpinan DPR.
Rifqi menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, penugasan pembahasan RUU bisa saja diberikan ke AKD manapun, termasuk Komisi II maupun pansus.
“Komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan. Dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah. Tapi juga pernah dibikin pansus, jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Terkait prioritas pembahasan antara RUU Pemilu dan RUU ASN, Rifqi menekankan bahwa Komisi II saat ini ditugaskan untuk membahas RUU ASN.
Ia menegaskan, bukan soal mana yang diprioritaskan, melainkan mana yang telah ditugaskan secara resmi.
“Yang ditugasin di kami kan sekarang oleh Baleg (adalah) RUU ASN. Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan,” ucapnya.
Untuk pembahasan RUU ASN sendiri, Rifqi menyebut pihaknya masih menunggu kajian dari Badan Keahlian DPR.
“Tahapannya sekarang kami serahkan ke Badan Keahlian DPR. Biar mereka mengkaji dulu, agar meaningful participation-nya terlaksana,” katanya.
Soal urgensi revisi RUU ASN, Rifqi menyoroti dua isu utama: netralitas aparatur sipil negara dan pemerataan sistem merit di seluruh Indonesia.
“Temanya satu, pasalnya nanti kita lihat. Pasal kan teknis,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai isu bahwa revisi RUU ASN merupakan titipan dari Presiden Prabowo Subianto, Rifqi merespons dengan santai.
“Saya sendiri tidak punya kapasitas bertemu dengan Pak Presiden. Saya ini cuma politisi kasta Sudra,” tutupnya sambil tersenyum.
Diberitakan Kompas.com, dua AKD di DPR tengah berebut membahas RUU Pemilu. Mereka adalah Baleg dan Komisi II DPR.
Kabar itu pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, saat berada di acara ulang tahun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu itu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II DPR.
Alasannya, Komisi II sudah ditugaskan menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun Komisi II sedang berusaha untuk menarik revisi UU Pemilu itu ke tangannya.
“Kita sudah lobi kepada Pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II UU Pemilu tersebut,” kata Zulfikar.
Tag: #komisi #baleg #rebutan #bahas #pemilu #pimpinan #disurati