Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri ''Gadun FM'' Disita Kejagung
Mobil Porsche milik Ariyanto yang disita Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025)(Shela Octavia)
05:42
22 April 2025

Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri ''Gadun FM'' Disita Kejagung

- Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah mobil mewah hingga kapal milik advokat Ariyanto (AR) atau Ary Bakri yang merupakan salah satu tersangka penanganan perkara vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

“Untuk barang bukti ini, dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain lima mobil mewah yang terparkir di depan lobi Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, penyidik juga menyita dua kapal milik Ariyanto yang kini bersandar di Pantai Marina.

“Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal? Yang di Pantai Marina,” lanjut Qohar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada lima mobil mewah yang dipasangi garis pembatas berwarna hitam merah dan putih.

Mobil pertama adalah Porsche GT3 RS dengan nomor polisi D 1196 QGK.

Sementara, di belakang mobil Porsche berwarna hitam metalik, terdapat sebuah Mini Cooper bernomor polisi B 199 IO.

Lalu, ada juga mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG.

Kemudian, dua mobil jenis SUV bermerek Range Rover dengan nomor polisi B 500 SAY. Dan, Lexus LM 350H bernomor polisi B 50 SAY juga ikut disita penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menyita sejumlah mobil mewah milih Ariyanto. Mobil ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.

Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah itu ditempatkan di Rupbasan agar dapat diurus dengan baik.

"Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti," kata dia.

Diketahui, ada beragam kendaraan mewah yang disita Kejagung dari para tersangka kasus ini.

Dari tangan advokat Ariyanto Akbar, misalnya, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek dari Ariyanto, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom yang merupakan hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.

Sementara, dari tersangka Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.

Tag:  #mobil #porsche #hingga #kapal #milik #pengacara #bakri #gadun #disita #kejagung

KOMENTAR