Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 550 Juta ke Satpam PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (3/8/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
13:50
20 April 2025

Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 550 Juta ke Satpam PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka

- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, jumlah uang dalam tas yang dititipkan oleh Hakim Djuyamto kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencapai Rp 550 juta.

Adapun uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp 48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp 501,7 juta (kurs Rp 12.865).

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) tersebut diketahui menitipkan tas ke satpam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Tas itu kini sudah diserahkan oleh satpam PN Jakarta Selatan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025) lalu.

Selain uang dan cincin, ada dua buah ponsel dalam tas yang dititipkan Djuyamto.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Ariyanto (AR) selaku advokat, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

Kemudian, empat hakim yang terdiri dari dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Terkait Djuyamto, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, dia selaku ketua majelis hakim perkara ekspor CPO, menerima uang suap senilai Rp 6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Arif menerima uang suap senilai Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Djuyamto, hakim anggota majelis, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga menerima suap dari tersangka Arif.

Kejagung menyebut, uang Rp 60 miliar itu diberikan untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.

Akan tetapi, perbuatan itu dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.

Tag:  #hakim #djuyamto #titip #berisi #juta #satpam #jaksel #sebelum #jadi #tersangka

KOMENTAR