Diduga MK ''Cawe-Cawe'' Pilkada Serang, Yandri: Terlalu Naif Kalau Dikaitan Pengaruh Saya
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
12:28
26 Februari 2025

Diduga MK ''Cawe-Cawe'' Pilkada Serang, Yandri: Terlalu Naif Kalau Dikaitan Pengaruh Saya

- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya terlibat cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Yandri menilai tudingan itu naif, sebab dirinya belum lama menjabat sebagai Mendes PDT.

"Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu," kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Yandri bahkan menyebut ada pihak lain yang menggunakan rumah dinas sebagai markas pemenangan pilkada.

Namun, ia tak menjelaskan pihak mana yang dimaksudkan itu.

"Yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya kan. Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," ujar dia.

Meski membantah tudingan cawe-cawe itu, Yandri tetap menghormati keputusan MK.

Adapun MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).

"Tapi, karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati," ucap dia.

Menurut dia, PAN beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK.

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," ujar dia.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.

Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny.

Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.

Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #diduga #cawe #cawe #pilkada #serang #yandri #terlalu #naif #kalau #dikaitan #pengaruh #saya

KOMENTAR