Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Anggota DPR, KPK Panggil Dirut PT Alfriz Auliatama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alfriz Auliatama, Adung Karnaen sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 
13:07
26 Februari 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Anggota DPR, KPK Panggil Dirut PT Alfriz Auliatama

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alfriz Auliatama, Adung Karnaen, Rabu, 26 Februari 2025.

Adung dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota RJA DPR tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK Direktur Utama PT Alfriz Auliatama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam perkara ini, KPK salah satunya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, sebagai salah satu tersangka.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku Sekjen DPR.

Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

"Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.

Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menyita beragam alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020.

Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Berdasar penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulujami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700.

Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000, sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000.

Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000.

Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area, Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

Berikutnya, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000.

Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500.

Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran harga sebesar Rp36.797.807.376.

Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 00105 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

Terakhir, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000.

Proyek ini dimenangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp32.863.600.000.

Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06 Cengkareng, Jakarta Barat ini mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.

Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jenderal DPR itu, jumlahnya mencapai Rp121.420.925.200.

KPK sempat melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika, dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman swasta.

Di sisi lain, sumber Tribunnews menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

Tersangka semua mereka, katanya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #kasus #korupsi #pengadaan #furnitur #rumah #anggota #panggil #dirut #alfriz #auliatama

KOMENTAR