Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 T karena Lakukan Rangkaian Kebohongan Istana: Jangan Gunakan Upaya Hukum untuk Cari Sensasi
Habib Rizieq Shihab. (Khaerul Izan/Antara)
07:56
7 Oktober 2024

Rizieq Shihab Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 T karena Lakukan Rangkaian Kebohongan Istana: Jangan Gunakan Upaya Hukum untuk Cari Sensasi

    - Istana Kepresidenan merespons gugatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.   Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, gugatan itu sebaiknya diajukan dengan penuh tanggung jawab.   "Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena, hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini kepada wartawan, Senin (7/10).   Dini menjelaskan, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Ia menyerahkan penilaian kepemimpinan Jokowi selama dua periode kepada masyarakat.   Meski demikian, Dini enggan merespons lebih jauh terkait gugatan yang diajukan Rizieq Shihad dkk. Ia memastikan, Istana Kepresidenan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.   "Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh, karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tegas Dini.   Gugatan itu didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.   Dalam gugatannya dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.   Mereka menilai, sejak menjadi Cagub DKI Jakarta 2012, Capres 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;    "Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," ucap pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (4/10).  

  Penggugat menilai, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Mereka menganggap, rangkaian kebohongan ke Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.   Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp 5.246 triliun.   Penggugat juga menuntut kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Negara juga dituntut tidak memberikan uang pensiun kepada Jokowi.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #rizieq #shihab #gugat #jokowi #5246 #karena #lakukan #rangkaian #kebohongan #istana #jangan #gunakan #upaya #hukum #untuk #cari #sensasi

KOMENTAR