

Pengacara Lisa Rachmat dan Gregorius Ronald Tannur bersaksi dalam sidang suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).


Lisa Rachmat Bantah Beri Uang ke Hakim PN Surabaya untuk Bebaskan Ronald Tannur
- Pengacara Lisa Rachmat membantah memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu disampaikan Lisa saat menjadi saksi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2). Mulanya, Lisa membantah telah memberikan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu ke Hakim Heru Hanindyo. Lisa mengatakan catatan terkait uang itu adalah honor dirinya. "Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya salah satu kuasa hukum Heru Hanindyo. "Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa. "Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru. "Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," jawab Lisa. Lisa juga didalami terkait duit tersebut. Sambil minta maaf, Lisa kembali menegaskan jika uang itu adalah honornya dan tidak pernah diserahkan ke Heru. "Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru. "Tidak," jawab Lisa. "Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih nggak ke saya?" tanyanya. "Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa. Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Heru mengatakan Lisa lancang menuliskan namanya. "Itu siapa yang menulis?" cecarnya. "Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa. "Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," telisiknya. Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang. Lisa mengatakan tak pernah memberikan uang ke Heru. "Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" cecar lagi. "Tidak," timpal Lisa. Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Adapun, tiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #lisa #rachmat #bantah #beri #uang #hakim #surabaya #untuk #bebaskan #ronald #tannur