Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
21:54
25 Februari 2025

Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M

- Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur melalui eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mulanya, kuasa hukum Erintuah mendalami Lisa soal uang operasional dari jasa hukum yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?" tanya kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi," jawab Lisa.

Mendengar jawaban itu, kuasa hukum sang hakim lantas mengonfirmasi penggunaan uang yang dimaksud untuk kasasi tersebut.

"Pakai untuk apa itu, Saudara saksi?" tanya kuasa hukum memastikan.

"Kasasinya Ronald," kata Lisa lagi.

Kuasa hukum pun mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald tersebut.

Lisa mengatakan bahwa drinya memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.

"Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?" tanya kuasa hukum.

"Ya tidak pakai uang sebetulnya," jawab Lisa dipotong kuasa hukum.

"Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?" tanya kuasa hukum melanjutkan.

"Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof," jawab Lisa.

"Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?" tanya kuasa hukum.

"Sudah," jawab Lisa. "

Untuk kasasi ya?" tanya kuasa hukum memastikan.

"Iya," jawab Lisa.

Kuasa hukum pun heran. Pasalnya, ibu Ronald Tannur baru memberikan Rp 3,5 miliar dari jasa hukum yang diminta oleh Lisa.

"Yang Rp 5 miliar ini saudara tambahkan berarti? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara?" tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Lisa.

Dalam sidang, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan oleh anaknya.

"Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi," kata Lisa.

Lisa pun merinci uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald Tannur totalnya sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.

"Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof," jawab Lisa.

"Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?" tanya kuasa hukum.

"Saya," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #pengacara #siapkan #untuk #kasasi #ronald #tannur #zarof #ricar #dapat

KOMENTAR