Dicecar dalam Sidang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf dan Ngaku Catut Nama Hakim Heru di Slip Uang
Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang didakwa memberi suap, Lisa Rachmat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:30
25 Februari 2025

Dicecar dalam Sidang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf dan Ngaku Catut Nama Hakim Heru di Slip Uang

Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pernyataan ini disampaikan Lisa saat kuasa hukum Heru mencecar adanya pemberian Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura kepada Heru yang tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura?" tanya kuasa hukum Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Mendengar pertanyaan itu, Lisa pun menjelaskan bahwa uang yang disebut jaksa untuk Heru di dalam surat dakwaan merupakan honor jasa hukum untuk dirinya.

Ia pun meminta maaf kepada Heru lantaran nama Heru ditulis dalam slip keterangan ketika melakukan penukaran valuta asing (valas).

"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien, kebetulan majelisnya (namanya) Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru," tutur Lisa.

"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.

"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan (nama) majelisnya Pak Heru," kata Lisa lagi.

Dalam sidang ini, Heru turut mencecar nama dirinya dalam slip penukaran valas.

Dengan nada tinggi, Heru menegaskan bahwa penulisan nama Heru mempengaruhi kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

"Saudara sudah disumpah, di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Sekali lagi, yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120.000, kemudian ada foto uang dollar itu, saya enggak tahu itu enggak jelas tadi. Ditulis ‘Pak Heru Ronald’ kemudian yang slip money changer, ditulis ‘P Heru Ronald’. Itu Saudara kasih enggak ke saya?" cecar Heru.

"Tidak, saya minta maaf, Pak, karena itu untuk catatan saya. Saya hanya menulis gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," kata Lisa.

Kepada Heru, Lisa kembali minta maaf lantaran menulis nama “Heru” dalam catatan uang tersebut.

"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.

"Saya, Pak, minta maaf," jawab Lisa.

"Kenapa lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini!" ujar Heru.

Tak puas dengan jawaban Lisa yang hanya membantah, Heru pun menanyakan apakah ada pemberian sebagaimana yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan.

Ia pun menyebutkan berbagai macam jenis mata uang kepada Lisa untuk mengonfirmasi.

"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, pernah?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Singapura dollar?" kata Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Yen?" timpalnya.

"Tidak," jawab Lisa.

"Riyal Saudi?" tanya Heru lagi.

"Tidak," jawab Lisa.

"Euro?" ucap Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"US dollar?" tanya Heru melanjutkan.

"Tidak, Pak," jawab Lisa menegaskan.

Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #dicecar #dalam #sidang #pengacara #ronald #tannur #minta #maaf #ngaku #catut #nama #hakim #heru #slip #uang

KOMENTAR