Cek Fakta: Aturan Hukuman Mati Untuk Kepala Daerah Korupsi Disahkan Prabowo
Cek Fakta: Aturan Hukuman Mati Untuk Kepala Daerah Korupsi Disahkan Prabowo [YouTube]
20:04
25 Februari 2025

Cek Fakta: Aturan Hukuman Mati Untuk Kepala Daerah Korupsi Disahkan Prabowo

Beredar pemberitaan soal hukuman mati bagi kepala daerah di Indonesia disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebuah kanal YouTube @Lingkarnews pada Rabu (5/2/2025) membagikan video disertai narasi bahwa aturan hukuman mati bagi kepala daerah korupsi disahkan.

Berikut Narasinya:

"Jelang Lantik Kepala Daerah! Prabowo dan Mahfud MD Sahkan Aturan Hukuman Mati Kepala Daerah Korupsi,"

Namun Apakah Benar Informasi Tersebut?

Penjelasan:

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Suara.com, Selasa (25/2/2025), pada unggahan kanal YouTube @Lingkarnews memperlihatkan adanya gambah Prabowo, Mahfud MD dan Menteri serta sejumlah anggota DPR RI.

Terlihat Prabowo berdiri berdekatan dengan mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD.

Namun saat ditelusuri oleh Tim Cek Fakta, dengan memasukkan kata kunci 'Prabowo dan Mahfud MD Sahkan Aturan Hukuman Mati Kepala Daerah Korupsi' di mesin pencarian Google tidak ditemukan pemberitaan tersebut.

Foto itu diketahui merupakan hasil suntingan salah satu suber aslinya tanya di kanal pemberitaan media Liputan6.

Saat menonton video berdurasi sekitar dua menit ini dari awal hingga akhir. Diketahui, isinya hanya berisi pembacaan narasi soal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengumumkan tanggal pelantikan kepala daerah non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).

Narasi bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta, tangkapan layar berita itu ditampilkan dalam video.

Kesimpulan

Jadi pada kesimpulannya, pemberitaan terkait 'Aturan Hukuman Mati Untuk Kepala Daerah Korupsi Disahkan Prabowo' itu tidak benar, atau berita manipulasi.

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #fakta #aturan #hukuman #mati #untuk #kepala #daerah #korupsi #disahkan #prabowo

KOMENTAR