Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (10/2/2025)(KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI)
16:26
25 Februari 2025

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Pengusaha Minyak Riza Chalid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

- Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Diketahui, satu dari tujuh tersangka yang baru diumumkan Kejagung adalah anak Riza, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan, dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB, saya kira pukul 12.00 WIB dan ini masih akan memakan waktu yang begitu lama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Hari ini, penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu rumah Muhammad Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Di mana dilakukan penggeledahan, yang pertama di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian yang kedua di Jalan Jenggala 2, di Kebayoran Baru,” ujar Harli.

Penggeledahan hari ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh penyidik.

Semalam, penyidik juga melakukan penggeledahan di tujuh tempat yang berbeda, yaitu rumah para tersangka.

“Penggeledahan yang ketiga itu dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka,” ujar dia.

Rumah yang digeledah ini juga tersebar ke seluruh Jakarta.

“Jadi, ada yang di Taman Bintaro, ada yang di ruangan kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di daerah Cimanggis, ada yang di rumah dinas di Cilandak, ada rumah yang di Kebayoran Lama, dan ada rumah yang di Kelurahan Cipete Selatan,” kata dia lagi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antaranews.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.

Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kejagung #geledah #rumah #kantor #pengusaha #minyak #riza #chalid #terkait #kasus #dugaan #korupsi #minyak #mentah

KOMENTAR