Usia Pensiun di RUU TNI Jadi 60 Tahun, Wairjen: Kami Menyetarakan dengan ASN
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (14/11/2024). (Antara).
14:44
25 Februari 2025

Usia Pensiun di RUU TNI Jadi 60 Tahun, Wairjen: Kami Menyetarakan dengan ASN

Usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditambah menjadi 60 tahun.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan bahwa usia pensiun tersebut disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya ini kami kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia 60 tahun (pensiun)," katanya kepada awak media di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Alvis mengungkapkan bahwa perubahan batas usia pensiun dilakukan dengan memerhatikan faktor kebutuhan TNI.

"Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun,” ujarnya.

Dalam Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan batas usia pensiun pegawai ASN 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait kemungkinan terjadinya potensi meningkatnya anggaran imbas penambahan batas usia pensiun, Alvis meyakini hal tersebut masih dalam rentang yang telah ada.

“Kalau masalah anggaran, sementara kami kan diberikan alokasi anggaran tertentu. Selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” katanya.

Tak hanya alokasi anggaran, ia mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah memperhitungkan kemungkini potensi adanya perwira berstatus non-job bila batas pensiun diubah.

"Artinya, pola karier kami ini kan sudah jelas di TNI itu. Sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan soal RUU TNI dimasukan ke Prolegnas Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap revisi UU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.

Dalam rapat itu juga disetujui bahwa pembahasan akan dilaksanakan di Komisi I DPR.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #usia #pensiun #jadi #tahun #wairjen #kami #menyetarakan #dengan

KOMENTAR