Putusan Sengketa Pilgub Babel Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Yakin Bukti Pihaknya Bisa Dipertimbangkan
MAHKAMAH KONSTITUSI - Kuasa hukum pemohon sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, Gugum Ridho Putra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Gugum mengatakan pihaknya sudah berusaha secara maksimal dalam membukti dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan, meski pada akhirnya MK menolak permohonan yang diajukan pihaknya. (Ibriza/Tribunnews)�
22:49
24 Februari 2025

Putusan Sengketa Pilgub Babel Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Yakin Bukti Pihaknya Bisa Dipertimbangkan

Kuasa hukum pemohon sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Gugum Ridho Putra, meyakini bukti-bukti yang diberikan pihaknya dapat dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sengketa Pilgub Babel diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Melalui putusan bernomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menyatakan menolak permohonan mereka dikarenakan dalil-dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Ya bagi kami, mestinya putusan bisa dipertimbangkan. Kalau kita meyakini buktinya harusnya bisa dipertimbangkan," ucap Gugum, kepada Tribunnews.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Gugum mengatakan, pihaknya sudah berusaha secara maksimal dalam membukti dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Selain itu, katanya, dalam permohonannya, banyak data-data mengenai pemilihan yang tidak terverifikasi dan hampir terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

"Soalnya kan permohonannya ini kan data-data mengenai pemilihan tidak terverifikasi itu banyak dan itu hampir terjadi di seluruh TPS. Tapi ya kembali ke Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan," jelasnya.

Namun demikian, ia memahami keputusan MK bersifat final.

"Sudah keputusan final dari Mahkamah begitu. Dianggap tidak meyakinkan jadi putusannya dianggap tidak signifikan," imbuh Gugum.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung, yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut melalui amar putusan perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan kubu Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap hakim.

Satu di antara dalil pemohon, yakni mengenai adanya peristiwa KPPS di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang membuka kotak suara di waktu pemungutan suara masih berlangsung.

Namun, setelah Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan," jelas hakim Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

"Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #putusan #sengketa #pilgub #babel #ditolak #kuasa #hukum #pemohon #yakin #bukti #pihaknya #bisa #dipertimbangkan

KOMENTAR