Kompolnas Tanggapi Pemeriksaan 2 Polisi terkait Band Sukatani: Perlindungan Kebebasan Berekspresi
KASUS BAND SUKATANI - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Anam menyebut pemeriksaan 2 anggota Polda Jateng terkait kontroversi permintaan maaf Band Sukatani, cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi. 
11:30
23 Februari 2025

Kompolnas Tanggapi Pemeriksaan 2 Polisi terkait Band Sukatani: Perlindungan Kebebasan Berekspresi

- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam memandang proses pemeriksaan dua polisi anggota Polda Jawa Tengah oleh Divpropam Mabes Polri terkait kontroversi permintaan maaf Band Sukatani atas lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" adalah cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi.

Mantan Komisioner Komnas HAM RI tersebut menjelaskan kebebasan berekspresi termasuk genre hak asasi manusia yang bisa diatur atau dibatasi berdasarkan Pasal 19 Konvensi Hak Sipil Politik. 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar kebebasan berekspresi sebagai bagian dari partisipasi publik digunakan untuk pembangunan negara dan bukan bagian dari hal-hal yang malah bertolak belakang dengannya.

Hal-hal bertolak belakang tersebut, antara lain menyerukan kebencian terhadap ras dan etnis.

"Sekali lagi, langkah yang diambil kepolisian untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menjernihkan apa yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan oleh Paminal kepada Divisi Siber Jawa Tengah ini juga merupakan langkah yang positif dan kami apresiasi," ungkap Anam saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

"Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Anam menegaskan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

Menurut dia sikap institusi kepolisian melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jelas, yakni tidak antikritik.

"Oleh karenanya memang sedang berjalan proses pemeriksaan Paminal, apa yang sebenarnya terjadi," ujar Anam.

Selain itu, ia mencatat Kapolri dan institusi kepolisian juga pernah menghadapi hal serupa ketika banyaknya kritik terhadap kepolisian melalui mural maupun orasi dalam berbagai unjuk rasa.

Saat itu, kata Anam, Kapolri mewadahinya dengan membuat lomba mural kritik terhadap kepolisian.

"Ini tidak hanya sekadar lomba tapi ekspresi dari kepolisian memberikan jaminan kepada kebebasan berekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritiknya. Sehingga ghirah, spirit partisipasi pembangunannya, dan ide-ide dasar terkait perubahan-perubahan yang baik bisa langsung ditangkap dan disampaikan oleh Kapolri dan institusi kepolisian," ucap Anam.

"Ini pernah terjadi zamannya Pak Listyo Sigit dan menurut saya ini sangat baik. Dan itu mencerminkan memang Kepolisian tidak antikritik dan memberikan perlindungan kepada kebebasan berekspresi," pungkasnya.

Mabes Polri Periksa Dua Anggota Polda Jateng 

Diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Mereka sebelumnya menemui band asal Purbalingga itu di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

Usai pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar oleh Band Sukatani.

"Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani," kata Artanto pada Sabtu (22/2/2025).

Pemeriksaan dua anggota Ditsiber tersebut dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang Jumat (21/2/2025).

Dia menyebut pemeriksaan kepada dua anggota itu untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

Pemeriksaan itu, ungkap dia juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

"Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani," ungkap Artanto.

Artanto mengaku, dari hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

"Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan," kata dia.

Divpropam Mabes Polri juga menyebut Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun dan memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

"Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri," tulis Divpropam Mabes Polri dalam postingan X di akun @Divpropam.

Dugaan Intervensi

Mengutip TribunJateng.com, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyakini Polda Jawa Tengah melakukan intervensi terhadap dua personel Sukatani Band dua personel band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel.

Akibatnya kedua personel band Sukatani membuka topeng untuk meminta maaf pada publik dan menarik karya lagunya Bayar Bayar Bayar yang mengkritik polisi.

Padahal dua personel band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel identik dengan selalu mengenakan topeng ketika manggung.

"Menurut saya pasti ada upaya-upaya lain di belakang termasuk desakan kuat dari Polda Jateng kepada Sukatani hingga akhirnya mereka membuka topeng, membikin klarifikasi hingga menarik lagunya," kata Arief kepada Tribun pada Jumat (21/2/2025).

Ia juga menyayangkan desakan Polda Jateng tersebut telah melanggar konstitusi.

Sebab, menurut dia secara undang-undang di Indonesia dan hukum Internasional menjamin kebebasan berekspresi terlebih seorang seniman.

Sebaliknya, ia menganggap bantahan polisi yang mengakui tidak melakukan intervensi hanya sebagai pemanis bibir saja.

"Intervensi itu wujud dari begitu arogannya kepolisian yang membungkam dan represif terhadap kebebasan dalam berekspresi," kata dia.

Maka menurut dia tak berlebihan bila kejadian itu dianggap menunjukkan Indonesia telah terjadi kemunduran demokrasi.

Kondisi itu, lanjut dia, semakin dikuatkan oleh upaya pemerintahan yang ingin menguatkan peran polisi melalui revisi undang-undang TNI-Polri.

"Melihat kondisi ini, reformasi kepolisian mutlak harus segera dilakukan,"  ungkapnya.

Selain itu LBH Semarang saat ini masih berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap Sukatani. 

Arif juga mengatakan belum ada tanggapan lanjutan dari Sukatani.

"Kami melakukan pendampingan karena berkomitmen terhadap korban-korban represi aparat," terangnya.

Sukatani Buka Suara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, terkini Grup band Sukatani, buka suara untuk pertama kalinya setelah heboh dugaan adanya intervensi. 

Band asal Purbalingga Jawa Tengah itu sebelumnya menyampaikan permintaan maaf mereka kepada institusi Polri lalu melakukan penarikan lagu Bayar Bayar Bayar.

Lewat unggahan di media sosial Instagram, Sukatani menyampaikan terima kasih atas dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak yang telah mereka terima dalam beberapa hari terakhir.

"Hallo teman-teman. Kami dari Sukatani mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh semua pihak selama beberapa hari ini," tulis Sukatani, dikutip Minggu (23/2/2025).

Band itu juga mengaku dalam kondisi baik dan berada di ruang yang lebih aman.

Selain itu, Sukatani juga mengumumkan mereka telah mencabut kuasa hukum dari Tomi Gumilang yang sebelumnya menangani mereka.

"Kami ingin menginformasikan bahwa kami juga sudah mencabut kuasa dari Tomi Gumilang (Sitomgum Law Firm). Love you all," tulis mereka.

 

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #kompolnas #tanggapi #pemeriksaan #polisi #terkait #band #sukatani #perlindungan #kebebasan #berekspresi

KOMENTAR