KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI
KPK umumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). 
19:17
25 Januari 2024

KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) atau sekarang jadi Kemnaker.

Tiga tersangka dimaksud yaitu, Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.

Dua tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.

Konstruksi Perkara

Dikatakan Alex, menjadi tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kemnaker di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna Usman yang juga seorang politikus PKB, dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," terang Alex.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," kata Alex.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Alex.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," imbuhnya.

Ketiga Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #tetapkan #politikus #pejabat #kemnaker #tersangka #korupsi #sistem #proteksi

KOMENTAR