Ditahan Kasus Film Porno di Polda Metro Jaya, Siskaeee Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (25/1/2024).
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan kepada wartawan, Kamis.
Dalam permohonan penangguhan yang dilayangkan, Tofan mengaku akan menjadi penjamin bahwa Siskaeee tak akan melarikan diri.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Selebgram Siskaeee atas status tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu.
Ade Safri mengatakan Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"(Ditangkap di) Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," ucapnya.
Adapun penangkapan terhadap Siskaeee ini dilakukan karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film porno.
"Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tag: #ditahan #kasus #film #porno #polda #metro #jaya #siskaeee #akan #ajukan #penangguhan #penahanan