BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 31,7 Miliar, Peredaran Terbanyak di Yogyakarta
KOSMETIK ILEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung berbahaya dengan nilai total Rp31,7 miliar dalam pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025. Temuan ini dipublikasikan oleh BPOM di kantor Jakarta, Jumat (21/2/2025) 
20:37
21 Februari 2025

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 31,7 Miliar, Peredaran Terbanyak di Yogyakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai total Rp31,7 miliar.

Temuan tersebut dari pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.

“Penemuan itu meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat(21/2/2025).

Ada total 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar yang terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kadaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.

“Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat beresiko membahayakan kesehatan,” kata dia.

Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan pada kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.

Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.

Taruna Ikrar mengungkapkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.  

Editor: Erik S

Tag:  #bpom #temukan #kosmetik #ilegal #berbahaya #senilai #miliar #peredaran #terbanyak #yogyakarta

KOMENTAR