Saksi Sidang Chromebook Klaim Tak Pernah Teken BAP, Jaksa Menepis
Ketua Tim JPU Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek, Roy Riady saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)()
17:30
24 Februari 2026

Saksi Sidang Chromebook Klaim Tak Pernah Teken BAP, Jaksa Menepis

- Manager Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (ADVAN) Khusnul Khotimah mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Pernyataan ini Khusnul sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

“Sebelumnya mohon maaf Bapak Ketua dan Bapak Jaksa, untuk di BAP ini di tahun 2025, saya tidak pernah tanda tangan di BAP tahun 2025,” ujar Khusnul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Dalami Pencatatan Aksi Korporasi GoTo

Dia mengaku hanya pernah menandatangani BAP di tahun 2023.

Khusnul mengatakan, ketika dipanggil kejaksaan di tahun 2025, dia hanya ditanya soal identitas dan pendidikannya.

Dalam sidang, JPU menunjukkan salinan BAP yang ditandatangani oleh Khusnul.

“Iya Pak, itu 2023, 2025 saya tidak ada tanda tangan BAP. Karena di tahun 2025, saya hanya ditanyai masalah silsilah keluarga dan pendidikan. Itu saja,” imbuhnya.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah mempertegas pernyataan Khusnul.

Saksi pun dipanggil maju ke hadapan hakim bersama dengan JPU untuk melihat dokumen yang dimiliki JPU.

Setelah pemeriksaan dokumen, sesi tanya jawab dimulai.

Jaksa menepis

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menepis keterangan saksi dengan menegaskan BAP tahun 2025 sudah ditandatangani Khusnul.

“Saya meminta supaya itu diperlihatkan di depan hakim. Benar ya? Oke ya. Lalu diperlihatkan BAP itu tahun 2025 dan dia membenarkan itu tanda tangan dia,” ujar Roy di luar ruang sidang.

Adapun, pada tahun 2025, penyidik ada mengirimkan surat panggilan untuk Khusnul pada tanggal 3 Juli 2025. Khusnul memenuhi panggilan ini pada tanggal 8 Juli 2025.

Roy menegaskan, dia sudah memastikan pernyataan Khusnul kepada penyidik.

“Dan, saya konfirmasi ke penyidiknya. Saya tanya penyidiknya, penyidiknya mengatakan tidak mungkin tidak ditanda tangan karena didampingi oleh PH-nya,” kata Roy.

Baca juga: Sederet Kesaksian GoTo dalam Sidang Nadiem di Kasus Chromebook

Sementara itu, BAP tahun 2023 merupakan pendalaman ketika kasus Chromebook masih di tahap penyelidikan.

“2023, surat perintah penyelidikan. Nah, di tahun 2025 dia dipanggil lagi terkait dengan penyidikan,” imbuh Roy.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #sidang #chromebook #klaim #pernah #teken #jaksa #menepis

KOMENTAR