Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
- Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mendorong pembayaran THR dimajukan menjadi 14 hari sebelum Lebaran demi ekonomi.
- Pembayaran THR lebih awal penting untuk memudahkan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan.
- Edy Wuryanto juga menyoroti perlunya landasan hukum kuat pada kebijakan Work From Anywhere bagi pekerja swasta.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong pemerintah untuk memajukan tenggat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari sebelum Lebaran (H-14).
Selain untuk mendongkrak perputaran ekonomi, langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel.
Pernyataan ini muncul merespons imbauan pemerintah agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk melancarkan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Ia menilai, inisiatif WFA tersebut bisa terhambat jika daya beli pekerja masih tertahan akibat pembayaran THR yang mepet.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Edy menjelaskan, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kerap ditemukan pemberi kerja yang melakukan kecurangan dalam pembayaran THR. Jika THR baru dibayarkan H-7, sengketa biasanya baru bisa diproses setelah Lebaran karena terpotong masa libur panjang.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menekankan bahwa pembayaran H-14 akan membantu pekerja menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Ia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal THR pada H-7.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri," sambungnya.
Terkait kebijakan WFA yang diusulkan pemerintah, Edy memberikan beberapa catatan kritis. Pertama, ia menyoroti potensi ketidakadilan karena cuti bersama bagi pekerja swasta biasanya memotong jatah cuti tahunan, berbeda dengan ASN.
Ia menilai imbauan WFA bagi swasta tanpa memotong cuti harus memiliki landasan hukum yang kuat, bukan sekadar ucapan pejabat.
Kedua, Edy mengingatkan bahwa kebijakan WFA berpotensi mengganggu produktivitas industri yang sudah merencanakan skema produksi. Ia meminta pemerintah menjalin dialog dengan pemangku kepentingan seperti APINDO dan Kadin sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Terakhir, Edy mengingatkan agar pemerintah tidak asal berasumsi bahwa WFA otomatis meningkatkan konsumsi rumah tangga, mengingat daya beli pekerja biasanya menurun pasca-Lebaran.
“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” ujarnya.
Edy menegaskan, bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.