Habiburokhman Sesalkan Guru Honorer Jadi Tersangka: Jaksa Harusnya Memedomani KUHAP Baru
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur.
MHH diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman mendorong jaksa untuk berpedoman kepada KUHP baru yang paradigmanya bukan lagi keadilan retributif, tetapi kini menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.
Baca juga: Respons Gugatan Guru Honorer ke MK, Komisi X DPR: MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan
Habiburokhman juga meminta jaksa memahami Pasal 36 KUHP yang baru.
Intinya, pasal itu menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat diproses atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Sementara dari kasus MHH, menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan.
"Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," ucap dia.
Jika memang MHH bersalah, politikus Partai Gerindra ini menilai, seharusnya tersangka dikenakan sanksi denda atau pengembalian salah satu gaji.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Purbaya Yakin Guru Honorer Kalah dalam Gugatan di MK Imbas MBG Pangkas Dana Pendidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Taufik.
Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.
MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.
Baca juga: MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah
Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
"Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, MHH ditahan dan dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #habiburokhman #sesalkan #guru #honorer #jadi #tersangka #jaksa #harusnya #memedomani #kuhap #baru