KPK Dalami Modus ''Pinjam Bendera'' di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (BAYU PRATAMA S)
17:22
24 Februari 2026

KPK Dalami Modus ''Pinjam Bendera'' di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tbk dengan modus pinjam bendera dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kedua saksi adalah pegawai di PT BSC Advertising yakni, Suyoto dan Lavi.

“Terkait dengan pengadaan iklan di Bank BJB. Bahwa kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya, salah satunya dengan modus 'pinjam bendera',” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil Jadi Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

"Pinjam bendera" adalah istilah untuk menyebut modus mendompleng nama perusahaan untuk menggarap proyek tertentu, dalam hal ini pengadaan iklan.

Budi mengatakan, penyidik menduga pihak-pihak yang menggunakan modus pinjam bendera ini dapat dengan mudah masuk untuk mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang melakukan praktik pengkondisian proyek tersebut.

“Sehingga memang kemudian kita akan mendalami siapa-siapa saja yang diduga melakukan pengkondisian pekerjaan-pekerjaan di BJB ini ya,” ujarnya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil

KPK tetapkan 5 orang tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Tag:  #dalami #modus #pinjam #bendera #kasus #dugaan #korupsi #bank

KOMENTAR