Kemendikburistek Sebut UIPM Kampus Pemberi Gelar Kehormatan Raffi Ahmad Tak Berizin
Kejanggalan Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad. (Instagram/ raffinagita1717)
12:56
6 Oktober 2024

Kemendikburistek Sebut UIPM Kampus Pemberi Gelar Kehormatan Raffi Ahmad Tak Berizin

        - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, bahwa status Universal Institute of Professional Management (UIPM) belum memiliki izin. Kampus tersebut sebumnya telah memberikan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad.   "Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris kepada wartawan, Minggu (6/10).   Hal itu diketahui setelah Kemendikbudristek menindaklanjuti aduan tersebut, melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.   Ia menyebut, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.    Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV, terkait keberadaan dan perizinan UIPM.   “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ucap Haris.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.    "Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain," tegas Haris.   "Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," sambungnya.   Selain itu, Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).   

  Ia mengimbau, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.   "Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #kemendikburistek #sebut #uipm #kampus #pemberi #gelar #kehormatan #raffi #ahmad #berizin

KOMENTAR