Hasto Masuk Bui, Drama Hasto Vs KPK Masuki Babak Baru
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.(FAUZAN)
05:28
21 Februari 2025

Hasto Masuk Bui, Drama Hasto Vs KPK Masuki Babak Baru

- Kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka memasuki babak baru.

Pada Kamis (20/2/2025) petang, Hasto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, yaitu mulai pukul 10.08 WIB sampai dengan 18.09 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ketika meninggalkan pemeriksaan, Hasto sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Hasto tampak tenang ketika digiring oleh sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers.

Tangannya mengepal dan Hasto pun sempat berteriak 'merdeka' ketika hendak ditampilkan dalam konferensi pers oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Merdeka!" teriak Hasto dengan tersenyum sambil mengepalkan tangannya yang sudah diborgol.

Selama konferensi pers, Hasto berdiri membelakangi Setyo, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ia yang berdiri menghadap dinding tampak beberapa kali menengadah, melihat logo KPK di atas kepalanya.

Ketika diminta meninggalkan ruang konferensi pers, Hasto kembali menunjukkan gestur yang sama.

Ia  mengepalkan tangan kanan dan melakukan gerakan tinju-tinju kecil serta meneriakkan kata merdeka.

"Merdeka!" kata Hasto lagi.

Rintangi Penyidikan

Setyo menyatakan, dalam kasus ini, Hasto diduga berperan merintangi penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.

Namun, lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

 

“Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, Hasto mengondisikan beberapa saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.

Menurut dia, tindakan ini dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron, sulit dilakukan.

“Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” ujar Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, KPK sedang menciduk beberapa orang yang terlibat dalam suap Harun Masiku.

Sejumlah pihak berhasil diamankan, tetapi Hasto dan Harun Masiku melarikan diri.

Setyo mengatakan, saat itu Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi di Jakarta, yang biasa digunakan sebagai kantornya, Nurhasan, untuk menelepon Harun.

Melalui Hasan, ia memerintahkan Harun untuk merendam handphone dalam air dan melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone di dalam air agar tidak bisa ditemukan KPK.

"Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM (Harun) yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

Adapun Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto Siap Terima Konsekuensi

Ketika digiring menuju mobil tahanan, Hasto Kristiyanto menyatakan siap menerima konsekuensi atas kasus korupsi tersebut.

Sebab, kata dia, Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga serta perjuangan. "Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita," kata Hasto.

Meski demikian, ia meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hasto #masuk #drama #hasto #masuki #babak #baru

KOMENTAR