DPR Minta Pemerintah Selesaikan Konflik Masyarakat Adat Nagasaribu di Tapanuli Sumut
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung.
21:32
20 Februari 2025

DPR Minta Pemerintah Selesaikan Konflik Masyarakat Adat Nagasaribu di Tapanuli Sumut

      - Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem Martin Manurung meminta Pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan Masyarakat Adat Nagasaribu Siharbangan, di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.   Martin juga meminta Perusahaan segera membuka portal jalan, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk berkegiatan sehari-hari, seperti menyadap kemenyan di Hutan Adat masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan kegiatan pertanian lainnya.   "TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana," kata Martin kepada wartawan, Kamis (20/2).   Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, lanjut Martin, harus segera melakukan mediasi dan menyelesaikan konflik tenurial (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) antara PT TPL dan masyarakat Nagasaribu Siharbangan dengan berpegangan pada aturan yang ada.    Aturan yang dimaksud, kata Martin, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 terkait Perhutanan Sosial, yang di dalamnya termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.    "Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegangan pada aturannya yang sudah ada," ujar Martin.   Martin juga mengatakan, pihaknya mengirim surat kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup agar masalah ini segera selesai.    "Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri," tegasnya.   Menurutnya, PT TPL masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan, berkaitan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, Ia juga akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup.   Karena itu, ia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL, sesuai Pasal 48 sampai dengan Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup.    “Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di Kawasan konsesi TPL,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #minta #pemerintah #selesaikan #konflik #masyarakat #adat #nagasaribu #tapanuli #sumut

KOMENTAR